Divonis Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding

Aman Abdurrahman Terdakwa Bom Thamrin jalanin sidang tuntutan di PN Jaksel (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Terpidana mati Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Tidak ada banding baik dari pengacara maupun ustaz Oman sendiri,” kata kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, saat dihubungi, Jumat (29/6/2018).

Asludin mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, pihak keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.

“Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT,” ujarnya.

Aman mendapat vonis hukuman mati tepat pada Jumat (22/6/2018) lalu. Dengan tidak diajukan banding, maka putusan tersebut inkrah.

Sebelumnya diberitakan, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman divonis hukuman mati. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Previous articlePoros Ketiga Pengusung Jusuf Kalla Diyakini Tak Akan Terbentuk
Next articlePengembangan Kawasan Terintegrasi Topang Implementasi Industri 4.0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here