Ancam Keselamatan Penerbangan, Terbangkan Balon Udara Bisa Dipidana

Polisi mengamankan temuan balon udara yang diterbangkan warga

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melepaskan benda terbang tanpa izin di kawasan bandara seperti balon udara, drone (pesawat nir awak), lampion, layang-layang, .

“Benda-benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Faik dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).

Diungkapkan Faik, sejak 14 Juni 2018, pihaknya menerima 14 laporan gangguan balon udara dari para pilot. “Pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu, kami kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara dan atau benda terbang lainnya tanpa izin di kawasan bandara,” kata Faik.

Gangguan balon udara yang terbang bebas berada di ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut tersebut kata dia, terjadi di di Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, dan Cilacap. Balon udara.

Selain itu, pihaknya bersama aparat keamanan terkait telah mengamankan dua temuan balon yang dilepaskan oleh warga di dekat Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Sabtu (16/6/2018) siang kemarin

Faik mengingatkan, sesuai dengan UU Penerbangan Nomor 1/2009 menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, “Dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePastikan Keselamatan Penumpang, Menhub Sidak Pelabuhan Kali Adem
Next articleBukan Arus Balik, Gerbang Tol Cileunyi dan Ciawi Alami Peningkatan