Cegah PNS Bolos Usai Lebaran, Pemerintah Siapkan Pelaporan Online

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB, Herman Suryatman

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.

“Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB, Herman Suryatman melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Jumat (8/6/2018).

Pemantauan kehadiran para aparatur kata Herman, dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online.

“Dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088,” imbuhnya.

Herman melanjutkan, surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 – 20 Juni 2018.

Editor: Hendrik JS

Previous articleMajukan Dunia Interior, Bekraf Hadirkan Puluhan Desainer di Pameran CASA
Next articleBuwas Tetap Utamakan Pengadaan Beras Dalam Negeri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here