Khusus Netizen Berstatus PNS, Awas Terjebak Enam Hal Ini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan /Foto: BKN

Jakarta, PONTAS.ID – Setelah mengancam akan memberikan sanksi tegas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan 6 (enam) bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5/2018), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN, dan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian

Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran jika terbukti melakukan enam bentuk ujaran kebencian sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” tegas M. Ridwan, seperti dikutip PONTAS.id dari laman SETKAB.go.id, Sabtu (19/5/2018).

Ridwan juga menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta Senin (14/5/2018) lalu.

Editor: Hendrik JS

Previous articleBulog Wacanakan Akan Alihkan Penyimpanan Beras Menjadi Gabah
Next articlePerpanjang Libur, PT KAI Imbau Mudik Dari Jauh-Jauh Hari