
Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti tak bisa menyembunyikan kecewaannya setelah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dianggap Gatot Brajamusti sangat janggal.
“Oh janggal sekali. Saya minta keadilan, saya diam itu bukan apa-apa,” kata Gatot Brajamusti selaku Mantan Ketua PARFI, Jakarta, Kamis, (14/3/18).
Dituntut 15 tahun penjara oleh JPU, mantan Ketua Umum PARFI itu merasa seperti dihukum mati. Apalagi usia Gatot Brajamusti sekarang terbilang sudah berumur.
“Enggak ada dan itu sepertinya, masak begitu hukuman mati,” ucap Gatot Brajamusti.
Masalah yang membelit Gatot Brajamusti bermula dari laporan CT ke Polda Metro Jaya pada 15 September 2016. CT menyebut Gatot Brajamusti melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, yang saat itu masih tergolong anak di bawah umur.
Mengetahui hal tersebut, Gatot menyatakan keberatannya atas tuntutan JPU itu dan berharap hakim bisa melihat perkara itu dengan tenang dan jelas sehingga bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Yang jelas saya keberatan atas tuntutan JPU. Saya fikir (Hukumannya) tidak kira-kira lah. Enggak ada (rasa kemanusiaan) sama sekali,” tutur Gatot.