Polri Klarifikasi Polemik Penggunaan GPS

Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Polri mengklarifikasi polemik soal penggunaan Global Positioning System (GPS) bagi pengendara motor dan mobil membuat bingung masyarakat. Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan penggunaan GPS oleh pengendara mobil dan motor tak dilarang. Pelarangan yang dimaksud sebelumnya adalah pengendara mobil dan motor yang memainkan aplikasi GPS yang ada di handphone di pegang di tangannya sambil kendaraan berjalan.

“Handphone itu apa sih, telepon genggam kan? jadi kalau menggengam HP itu nggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu (konsentrasi pengendara),” kata Royke saat jumpa pers di Hotel Boutique, Jakarta, Rabu (7/3/18).

Royke mengatakan aturan pelarangan pengendara memainkan handphone saat kendaraan berjalan sudah diatur dalam Pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hal-hal yang menganggu konsentrasi pengendara di jalan salah satunya memainkan handphone.

“Di Pasal 106 itu ada dua. Ada yang di batang tubuh, ada yang di penjelasan. Kalau di batang tubuhnya mengatakan harus penuh dengan konsentrasi. Pasal 106 menjelaskan yang mengganggu konsentrasi itu diakibatkan ialah oleh yaitu mengantuk lelah mabuk, mengeluarkan dan menggunakan handphone,” imbuh Royke.

Royke meminta masyarakat untuk tidak berpolemik lagi terkait penggunaan GPS tersebu. Sebab hal-hal yang dilarang pengendara di jalan sudah tertuang dalam aturan di UU kepolisian tentang keselamatan berlalu lintas.

“Ini untuk diketahui bahwa memang Undang-undang lalu lintas sendiri diciptakan dibuat salah satunya adalah dalam rangka untuk menjamin menjaga keselamatan berlalu lintas. Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan mana yang dilarang,” ungkap Royke.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memastikan bahwa penggunaan aplikasi GPS bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Saya jelaskan bahwa penggunaan GPS baik yang di roda dua yang terpasang maupun di roda empat itu bukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” terang Halim.

Previous articleTak Setuju Bentuk TGPF, Ini Saran Fahri ke Novel
Next articleLarang Mahasiswinya Bercadar, DPR: Rektor UIN Sunan Kalijaga Aneh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here