5 Point yang Disepakati DPR untuk BUMN

Kantor Pusat Kementerian BUMN, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kesimpulan rapat kerja (Raker) DPR dengan Kementerian BUMN, bakal dilanjutkan dengan membahas lebih lanjut melalui panitia kerja (Panja) aset komisi VI dengan tema restrukturisasi dan revitalisasi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dengan kesepakatan kedua belah pihak, pemerintah dan DPR kita sepakati bersama buat melanjutkan program ini, kita setujui lima poin yang ada,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana, Jakarta, Kamis, (8/2/18).

Berikut Poin-Poin pembahasan akan dilanjutkan dalam pembahasan rapat Panja Komisi VI bersama BUMN.

1. Komisi VI DPR RI meminta menteri BUMN melalui deputi bidang rekstrukturisasi dan pengembangan usaha kementerian BUMN, agar barang yang dipinjamkan dari luar negeri oleh pemerintah yang diteruspinjamkan kepada BUMN antara lain Subsidiary Loan Agremeent (SLA) kepada BUMN, harus melalui persetujuan DPR RI sesuai dengan Undang-undang.

2. Komisi VI DPR RI meminta menteri BUMN melalui deputi bidang rekstrukturisasi dan pengembangan usaha kementerian BUMN, agar melakukan perencanaan yanh baik dan kajian yang terukur dan tetap mempertimbangkan biaya dan manfaat dalam pelaksanaannya reksteukturisasi dan pengembangan usaha BUMN untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara transparan dan profesional.

3. Komisi VI DPR RI meminta Direktur Utama dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Industri Pangan Nusantara (Persero), PT Iglas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), dan PT Merpati Airlines (Persero) untuk menyampaikan data secara rinci mengenai aset perusahaan yang dijual atau dilepas atau dipindahtangankan meliputi jenis aset, atau nilai atau harga, penerima aset dan tahun serta dasar hukum pelaksanannya. Selanjutnya data tersebut dibawa dalam rapat panja aset komisi VI DPR.

4. Komisi VI DPR RI meminta Direktur Utama dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Industri Pangan Nusantara (Persero), PT Iglas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), dan PT Merpati Airlines (Persero) untuk menyampaikan data secara rinci mengenai aset-aset perusahaan secara rinci yang disewakan, dikerjasamakan, dan dijaminkan serta aset perusahaan yang dalam sengeketa. Selanjutnya data tersebut dibawa dalam rapat panja aset komisi VI DPR.

5. Komisi VI DPR RI meminta menteri BUMN melalui deputi bidang rekstrukturisasi dan pengembangan usaha kementerian BUMN, untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan batas usia pesaawat Cesna 402B yang dimiliki PT Survai Udara Penas (Persero) dan DHC6 Twin Otter yang dimiliki oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) untuk segera dioperasikan.

Previous articleRestoran Singapura Diprotes oleh Pemerintah Kolombia
Next articleWow! Indonesia Masuk Urutan ke 2 Negara Paling Macet