DPR dan Pemerintah Segera Rampungkan Revisi KUHP

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, DPR dan pemerintah akan merampungkan beberapa rancangan undang-undang yang menjadi skala prioritas pada akhir masa persidangan III DPR tahun sidang 2017-2018.

Salah satunya adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Salah satunya RKUHP, UU MD3 pasti, dan nanti saya akan mereview paling tidak ada 10 UU sebelum periode ini (masa sidang) berakhir, yang bisa kami selesaikan dan terkait langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujar Bambang gedung DPR, Jumat (19/1/2018).

Meski demikian, menurut Bambang, pembahasan RKUHP saat ini masih terkendala di beberapa pasal. Namun, ia belum bisa menyebutkan pasal-pasal apa saja yang menjadi kendala.

Selain itu, mantan Ketua Komisi III itu juga mengungkapkan lamanya pembahasan RKUHP terkendala dengan kelalaian pihak pemerintah dalam menghadiri rapat pembahasan.

“Tentang pembahasan UU dari sisi pemerintah juga sering lalai makanya saya akan minta masukan dan akan saya umumkan ke publik manakala ada pemerintah yang sering mangkir tidak hadir dalam rapat pembahasan,” ungkapnya.

Hingga saat ini pembahasan RKUHP masih terkendala pada pasal yang menyangkut soal perzinaan di luar nikah dan perbuatan cabul antarsesama jenis.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menuturkan bahwa pembahasan mengenai perluasan pidana zina masih ditunda. Sebab belum semua fraksi setuju dengan ketentuan tersebut.

Begitu juga dengan ketentuan pasal yang mengkriminalisasi kelompok homoseksual.

“Masalah ‘kumpul kebo’ itu masih dipending apakah setuju atau tidak kita mempidanakan hal tersebut. Kemudian masalah LGBT, itu juga masih dipending. Itu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi,” kata Taufiqulhadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani. Menurut Arsul, perluasan pasal zina masih harus dibahas dan membutuhkan persetujuan seluruh fraksi.

“Masih pembahasan, belum semua fraksi setuju,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Institute Criminal and Justice System (ICJR), terdapat tiga fraksi yang berpendapat ketentuan pemidanaan hubungan seksual di luar nikah dihapus dari draf RKUHP. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju.

Akhirnya pembahasan itu ditunda saat rapat Panja 14 Desember 2016.

Menurut jadwal kerja Komisi III, Rancangan KUHP akan diputuskan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Februari 2018.

Previous articleBuwas: Hukuman Bagi Pengedar Narkoba Sangat Rendah
Next articleLewat Medsos, Dahnil Benarkan Dirinya Dipanggil Polda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here