Jakarta, PONTAS.ID – Fredrich Yunadi mantan kuasa hukum Setnov tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terhadap sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
“Ya, hari ini enggak hadir beliau [Fredrich],” kata Supriyanto Refa, kuasa hukum tersangka advokat mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP di KPK, Jakarta, Jumat (12/1/18).
Refa mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat kepada penyidik KPK kemarin untuk meminta agar pemeriksaan dilakukan jika sudah ada putusan sidang kode etik advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan,” ujar.
Menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.