Eksepsi Setya Novanto Ditolak

Setya Novanto Jalani Sidang Eksepsi, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara tersebut pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.

“Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/18).

Dengan penolakan nota keberatan tersebut, sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dilanjutkan. Menurut hakim, surat dakwaan Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hakim juga menyatakan bila keberatan Novanto tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 KUHAP dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. “Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” ujarnya.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.

Previous articleJelang Sidang Putusan Setya Novanto Tidak Ada Persiapan
Next articlePolda Metro Jaya Gagalkan Penyelupan Ganja 1,3 ton

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here