Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.
Hingga saat ini pengguna telepon seluler prabayar yang telah melakukan registrasi ulang tercatat lebih dari 110 juta pelanggan di Kemkominfo.
Hal ini dipaparkan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, “Lebih dari 110 juta nomor pelanggan yang sudah teregistrasi,” ujarnya di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima PONTAS.id, Rabu (20/12/2017).
Ahmad mengatakan registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi khususnya di era perkembangan ekonomi digital saat ini. Selain untuk keamanan pelanggan telepon seluler, kebijakan itu juga bertujuan untuk menyehatkan industri dengan data pemilik “Subscriber Identity Module” (SIM) yang sudah terverifikasi.
Kemkominfo kata Ahmad mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017
Editor: Hendrik JS