Setya Novanto Masih Ketua DPR !

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, kursi ketua DPR saat ini masih dipegang oleh Setya Novanto meskipun yang bersangkutan kini sedang ditahan oleh KPK.

Fadli melanjutkan, berdasarkan undang-undang, yang berhak menggantikan posisi Novanto sebagai Ketua DPR harus berasal dari fraksi yang sama, yaitu Partai Golkar.

“Enggak ada yang kosong, siapa bilang kosong. Ketua DPR masih sama sampai sekarang,” ucap Fadli, Rabu (29/11/2017).

Fadli menuturkan, meski KPK resmi menahan Novanto, namun kondisi itu tidak berdampak pada kinerja DPR. Dirinya mengatakan bahwa DPR bekerja berdasarkan undang-undang.

“Kinerja DPR tidak terganggu, kok. Semua berjalan lancar. Kami semua sudah dibagi tugas di bidangnya masing-masing,” kata Fadli.

Ia pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. “Yang jelas negara kita negara hukum. Semua proses hukum harus kita hargai, baik dari sisi KPK maupun Pak Setnov. Kita lihat bagaimana hasilnya nanti,” tutupnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengatakan bahwa sebaiknya Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya. Dia bahkan meminta Novanto tidak berlindung di balik proses hukum atas kasusnya e-KTP yang menimpanya.

“Sebenarnya begini saya kan bicara beberapa waktu lalu, soal Pak Nov ini kan selama ini kan selalu berkedok di balik hukum. Padahal di atas hukum itu ada etika,” kata Komarudin, Selasa (28/11/2017).

“Harus secara sadar mengundurkan diri, tapi ya ini soal kesadaran orang saja,” sambungnya.

Menurutnya saat ini Ketua Umum DPP Partai Golkar itu harus berjiwa besar untuk segera mundur. Hal itu, kata dia, harus dilakukan untuk menjaga marwah lembaga DPR.

“Sebenarnya Pak Novanto lebih baik, harus berjiwa besar karena yang dia pimpin ini kan lembaga tinggi negara, lembaga yang simbolnya republik rakyat Indonesia ada dis itu. Dewan Perwakilan Rakyat RI. Jadi sebenarnya tidak perlu banyak berdalih soal hukum segala macam,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017. Resmi ditahan pada 19 November 2017.

Kemudian tak lama setelah ditahan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sempat mengirimkan surat ‘Sakti’ pada pimpinan DPR yang isinya meminta untuk diberikan waktu membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang e-KTP dan tidak di proses secara etik dewan DPR. Pada tanggal 30 November 2017 ini Novanto juga akan menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP yang diberikan oleh KPK.

Previous articlePemerintah Disarankan Jangan Bahas UU Lagi dengan DPR
Next articlePolri Tunggu Keputusan MKD Usut Kasus Laiskodat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here