
Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mendorong Partai Golkar untuk mengambil inisatif terkait status Setya Novanto di DPR baik sebagai Ketua DPR maupun ke anggota di fraksi.
Pasalnya, MKD tidak punya ruang untuk menghentikan yang bersangkutan terlebih jika MKD tidak bisa bekerja berdasarkan desakan.
“Tentunya kami di MKD itu tidak bekerja berdasarkan desakan ya. Karena ini kan majelis etik yang didasarkan pada norma aturan yang telah disepakati. Jadi kami terikat begitu, jangan sampai kami melakukan sesuatu terus kemudian itu juga terjadi pelanggaran,” kata Sudding saat dihubungi, Kamis (24/11/2017).
Kata Sudding, dalam Pasal 87 UU MD3 dan Pasal 37 tentang Tata tertib, ada 7 poin syarat pimpinan DPR dapat diberhentikan. Di antaranya yaitu tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 bulan berturut-turut, melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai pimpinan dan anggota DPR.
Lalu, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas, diganti oleh fraksinya, dan ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya.
“Nah kami mendorong agar fraksinya mengambil inisiatif,” ujarnya.
Karena itu, MKD menginisiasi untuk mendengarkan pandangan dari para pimpinan Fraksi pada Selasa (20/11). Namun, pertemuan itu belum jadi digelar karena para pimpinan fraksi berhalangan.
“Makanya kami menginisiasi mendengarkan pandangan-pandangan dari pimpinan-pimpinan fraksi supaya itu jadi bahan bagi MKD untuk merekomendasikan ke Fraksi Golkar. Itu kan soft ketika fraksinya melakukan pergantian,” tuturnya.
“Karena apa, ketika MKD ingin melakukan memberhentikan terhadap pimpinan dewan itu nanti dalam status terdakwa. Kalau masih dalam status tersangka, kami belum punya ruang,” imbuhnya.