
Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mempertanyakan sikap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang meminta perlindungan perihal kasus yang ditangani KPK. Abraham melihat sikap itu sebagai upaya untuk memperlambat proses penyidikan.
“Menurut saya Novanto harus taat mengikuti semua prosedur yang sudah ditetapkan oleh KPK. Karena kalau tidak, Novanto bisa dikatakan memperlambat proses penyidikan, itu bisa dikatakan mengulur-ngulur waktu atau obstraction of justice,” kata Samad saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).
Sebagai pimpinan lembaga negara, kata Abraham, Novanto tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih manuver-manuver yang berkelit untuk melepaskan diri dari jeratan kasus korupsi.
“Novanto sebagai ketua DPR memberikan contoh kepada warga negara yang taat hukum dengan tidak melakukan manuver-manuver. Kita tahu dan dia juga bisa memahami kasus yang sedang melilit dirinya adalah kasus korupsi dalam hal ini sudah ditemukan alat buktinya oleh KPK dan oleh karena itu dia tidak lagi seharusnya melakukan langkah-langkah yang kontra produktif seperti meminta bantuan polisi karena itu langkah yang tidak produktif,” jelasnya.
Selain itu sikap Novanto yang meminta perlakuan khusus dirasa tidak tepat. “Karena dia minta perlindungan polisi sama saja dia mau melakukan sesuatu privilege dalam pemeriksaannya. Padahal sebagai sesama warga negara kedudukannya sama di depan mata hukum, baik ketua DPR maupun rakyat biasa,” tutup Samad.
Novanto, sebelum dibawa ke Rutan KPK dini hari tadi, bicara soal upaya hukum yang dilakukannya. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” ujar Novanto kepada wartawan saat proses penahanan dirinya, Senin (20/11/2017).