Jakarta, PONTAS.ID – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan segera memberhentikan kadernya Miryam S Haryani dari anggota DPR RI. Pemberhentian seiring adanya putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Miryam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Segera diberhentikan,” kata Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang di gedung DPD RI, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Ia menjelaskan, pemberhentian mulai hari ini sejak diputuskan bersalah oleh pengadilan. Partai Hanura akan segera mencari anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
“PAW sedang disiapkan. Nanti segera diusulkan,” jelas pria yang akrab disapa OSO.
Sebagaimana diketahui, Senin (13/11/2017) pagi, pengadilan Tipikor telah memvonis Miryam penjara 5 tahun. Majelis hakim memutuskan Miryam bersalah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Hakim juga menyebut Miryam berbohong soal tidak menerima duit e-KTP.
Miryam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Penulis: Hendrik Simorangkir